|
foto pribadi Mr, Yerry Kogopa.com |
Oleh :
Mr. Yerry Kogopa
Smoga referensi ini menjadi pegangan bagi para elit-elit
politikus dan kepada para oknum-oknum yang yang tidak bertanggung jawab dan
hanya mementingkan kepentingan ekonomi sesaat dan pribadi.
(ARTIKEL)-,Pemekaran daerah di
Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi
maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran
daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Animasi pemekaran provinsi di Indonesia sejak
1945 hingga 2019
A. Sejarah
pemekaran provinsi
Era Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia
memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia
memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa
Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil serta dua daerah istimewa
yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dasarkan
atas pengakuan kedaulatan RI oleh Sultan Pakubuwono Surakarta pada 1 September
1945 yang menggabungkan wilayah negerinya sebagai sebuah Daerah Istimewa
setingkat provinsi lalu disusul Yogyakarta pada 5 September 1945. Pada masa
pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah
akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah
"negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara
Indonesia
Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Hasil Konferensi Meja
Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat,
dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan
kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian
Republik Indonesia.
Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama
(1959-1966)
Pada tanggal 17
Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah
perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:Tahun 1950,
Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan
Sumatra Selatan. Sementara, Yogyakarta mendapat status provinsi "Daerah
Istimewa".
Tahun 1956, Provinsi Kalimantan (dibentuk 14
Agustus 1950) dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan,
dan Kalimantan Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Provinsi Aceh
Darussalam (pemekaran dari Sumatra Utara).
Tahun 1958, Provinsi
Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat.
Sementara, Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, dibentuk provinsi
Kalimantan Tengah (dari Kalimantan Selatan).
Tahun 1959, Aceh mendapat status provinsi
"Daerah Istimewa".
Tahun 1959, Jakarta mendapat status provinsi
Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi
Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Tahun 1961, Jakarta mendapat status
"Daerah Khusus Ibu kota".
Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke
Indonesia
Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung
(pemekaran dari Sumatra Selatan). Pada tahun yang sama, dibentuk pula Provinsi
Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara
(pemekaran dari Sulawesi Selatan).
Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru
terjadi beberapa kali pemekaran daerah, antara lain;
Tahun 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari
Provinsi Sumatra Selatan
Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi
provinsi ke-26 Indonesia
Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26
provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta),
dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibu kota (Jakarta).Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari
Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.
Era Reformasi (1999-sekarang)
Pada tahun 1999,
Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga
merdeka penuh dengan nama resmi Timor Leste pada tahun 2002, dan Indonesia
kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat
tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia.
Dengan ,membaca artikel sejarah perkembangan
DOB ( daerah pemekarang baru) di indonesi ini sejak indonesia merdeka sampai
saat ini baik pemekarang kota kabupaten maupun provinsi. Maka oleh karena itu,
apa sih yang harus mengambil suatu sikap oleh pihak pemerintah lembaga swadaya
masyrakat (ylsm) Maupun juga seluruh rakyat papua yang tergabungkan dalam
oragnaisasi-organisasi intara kampus maupu ekstra kampus untuk bertatakan dalam
menghadapai suatau rencana (skanario) yang di buat oleh Elit-elit politik dan
para oknum-oknum yang tidak bertanggung jwab ini. Di lihat dengan eksitensi
keberdaan pulau papua dalam bingkai NKRI sangat darurat(emergency) artinya
bahwa telah di penuhi oleh Pelanggaran HAM sangan menonjol sehingga apa fungsi
yang musti di ambil oleh kita untuk menghadipi era global yang sangat kencang
ini.
Kita biacara papua bukan berbicara ,tentang
pembanguan ,jalan dan jembatang atau bangunan,perumahan dan ekonmoni kesejataraan
tetapi . kami bicara papua adalah bicara tentang MASALAH (problem).
Sehingga, mari satukan hati dan pikiran untuk
Tolak pemekarang papua Tengah kaena dengan alasan yang jelas bahwa kami sendiri
yang meraskan dan melihat artinya pelaku utama di papua bukan orang luar negeri
yang merasa sehingga kami Tolak karena DOB akan membawa mala petaka bagi Orang
asli papua(OAP)
Penulis:
Mahasiswa Prodi (Hubungan internasional) yang sedang magang di kantor imigrasi
Kelas I jayapura Papua.