Minggu, 14 Juli 2019

Telusuri Kembali ,History DOB (Pemekaran Daerah) Di Indonesia.

foto pribadi Mr, Yerry Kogopa.com


Oleh : Mr. Yerry Kogopa

Smoga referensi ini menjadi pegangan bagi para elit-elit politikus dan kepada para oknum-oknum yang yang tidak bertanggung jawab dan hanya mementingkan kepentingan ekonomi sesaat dan pribadi.

(ARTIKEL)-,Pemekaran daerah di Indonesia adalah pembentukan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran daerah di Indonesia adalah UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Animasi pemekaran provinsi di Indonesia sejak 1945 hingga 2019

   A. Sejarah pemekaran provinsi

Era Awal Kemerdekaan (1945-1949)
Ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia memiliki 8 provinsi, yaitu: Sumatra, Borneo (Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil serta dua daerah istimewa yakni Daerah Istimewa Surakarta dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang di dasarkan atas pengakuan kedaulatan RI oleh Sultan Pakubuwono Surakarta pada 1 September 1945 yang menggabungkan wilayah negerinya sebagai sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi lalu disusul Yogyakarta pada 5 September 1945. Pada masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia, dan sejumlah "negara-negara boneka" dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia

Era Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haag tahun 1949, Belanda mengakui Indonesia dalam bentuk serikat, dimana terdiri dari 15 negara bagian plus 1 Republik Indonesia. Beberapa bulan kemudian, sejumlah negara-negara bagian menggabungkan diri ke negara bagian Republik Indonesia.

Era Demokrasi Terpimpin dan Orde Lama (1959-1966)
Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Berikut adalah perkembangan pemekaran wilayah Indonesia pada kurun waktu 1950-1966:Tahun 1950, Provinsi Sumatra dipecah menjadi Provinsi Sumatra Utara, Sumatra Tengah, dan Sumatra Selatan. Sementara, Yogyakarta mendapat status provinsi "Daerah Istimewa".
Tahun 1956, Provinsi Kalimantan (dibentuk 14 Agustus 1950) dipecah menjadi provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Pada tahun yang sama dibentuk pula Provinsi Aceh Darussalam (pemekaran dari Sumatra Utara).

Tahun 1958, Provinsi Sumatra Tengah dipecah menjadi Provinsi Jambi, Riau, dan Sumatra Barat. Sementara, Provinsi Sunda Kecil dipecah menjadi Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Pada tahun yang sama, dibentuk provinsi Kalimantan Tengah (dari Kalimantan Selatan).

Tahun 1959, Aceh mendapat status provinsi "Daerah Istimewa".
Tahun 1959, Jakarta mendapat status provinsi
Tahun 1960, Provinsi Sulawesi dipecah menjadi Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Tahun 1961, Jakarta mendapat status "Daerah Khusus Ibu kota".
Tahun 1963, PBB menyerahkan Irian Barat ke Indonesia
Tahun 1964, dibentuk Provinsi Lampung (pemekaran dari Sumatra Selatan). Pada tahun yang sama, dibentuk pula Provinsi Sulawesi Tengah (pemekaran dari Sulawesi Utara) dan Provinsi Sulawesi Tenggara (pemekaran dari Sulawesi Selatan).

Era Orde Baru (1966-1998)
Pada masa Orde Baru terjadi beberapa kali pemekaran daerah, antara lain;
Tahun 1967 Provinsi Bengkulu dimekarkan dari Provinsi Sumatra Selatan
Tahun 1969 Irian Barat secara resmi menjadi provinsi ke-26 Indonesia
Pada Tahun 1969-1975, Indonesia memiliki 26 provinsi, dimana 2 diantaranya berstatus Daerah Istimewa (Aceh dan Yogyakarta), dan 1 berstatus Daerah Khusus Ibu kota (Jakarta).Tahun 1976, Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia dan sebagai provinsi ke-27.

Era Reformasi (1999-sekarang)
Pada tahun 1999, Timor Timur memisahkan diri dari Indonesia dan berada di bawah PBB hingga merdeka penuh dengan nama resmi Timor Leste pada tahun 2002, dan Indonesia kembali memiliki 26 provinsi. Sementara itu, pada era reformasi terdapat tuntutan pemekaran sejumlah provinsi di Indonesia.

Dengan ,membaca artikel sejarah perkembangan DOB ( daerah pemekarang baru) di indonesi ini sejak indonesia merdeka sampai saat ini baik pemekarang kota kabupaten maupun provinsi. Maka oleh karena itu, apa sih yang harus mengambil suatu sikap oleh pihak pemerintah lembaga swadaya masyrakat (ylsm) Maupun juga seluruh rakyat papua yang tergabungkan dalam oragnaisasi-organisasi intara kampus maupu ekstra kampus untuk bertatakan dalam menghadapai suatau rencana (skanario) yang di buat oleh Elit-elit politik dan para oknum-oknum yang tidak bertanggung jwab ini. Di lihat dengan eksitensi keberdaan pulau papua dalam bingkai NKRI sangat darurat(emergency) artinya bahwa telah di penuhi oleh Pelanggaran HAM sangan menonjol sehingga apa fungsi yang musti di ambil oleh kita untuk menghadipi era global yang sangat kencang ini.

Kita biacara papua bukan berbicara ,tentang pembanguan ,jalan dan jembatang atau bangunan,perumahan dan ekonmoni kesejataraan tetapi . kami bicara papua adalah bicara tentang MASALAH (problem).

Sehingga, mari satukan hati dan pikiran untuk Tolak pemekarang papua Tengah kaena dengan alasan yang jelas bahwa kami sendiri yang meraskan dan melihat artinya pelaku utama di papua bukan orang luar negeri yang merasa sehingga kami Tolak karena DOB akan membawa mala petaka bagi Orang asli papua(OAP)


Penulis: Mahasiswa Prodi (Hubungan internasional) yang sedang magang di kantor imigrasi Kelas I jayapura Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Umat KSP Dakabo, Turu Berduka Atas Kepergiannya Bapak Uskup Almahrum Mgr. Jhon Philip Saklil Pr.

Bapak Uskup Almhrum Jhon Philip Saklil Pr. (Umat-KSP)- Umat paroki Sang penebus pupu papa Dakabo, merasa berduka yang sedalam-dal...